Pemenuhan Hak Dasar Tenaga Guru dan Tendik Harus Jadi Prioritas Utama Kemendikbudristek

02-04-2024 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDPU dengan FGPPNS, FGH, GTT, serta perwakilan guru honorer di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR menegaskan akan selalu konsisten mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelesaikan problematika tenaga guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, masing-masing peran tersebut berperan vital untuk keberhasilan masa depan bangsa melalui generasi muda yang didik.

 

Sebab itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemenuhan hak dasar tenaga guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu dari prioritas utama Kemendikbudristek. Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.

 

Pernyataan itu disampaikan oleh dirinya saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Nusantara, Forum Bersama Guru Honor (FGH) Jawa Barat, Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Sumatera Utara, Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional, Forum Guru Honorer Sekolah Negeri Kota Medan Status (P), Forum Guru Non ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan, dan Forum Forum Bersama Guru Honorer Kota Tasikmalaya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

 

Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.

 

“Paling tidak, kalau diskusi di Komisi X itu statusnya (guru dan tenaga kependidikan) harus jelas. Kemudian, yang kedua tingkat kesejahteraan, kemudian jaminan sosial itu seperti kesehatan, kemudian purna tugas dan sebagainya, yang mendasari itu saja yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh negara,” tutur Fikri.

 

Sebagai bukti, Komisi X DPR RI tidak berhenti memperjuangkan nasib tenaga guru dan tenaga honorer. Komisi X DPR RI telah membentuk dua panja, Panja Formasi GTK PPPK dan Panja Pengangkatan Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN, untuk mempercepat perubahan status tenaga honorer menjadi menjadi tenaga PPPK.

 

“Jadi, (guru dan tenaga kependidikan) dituntut kualitas. Sementara, hal yang mendasar belum terpenuhi. Komisi X DPR terus mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian solusi terhadap permasalahan ini,” tandas Politisi Fraksi PKS itu. (ts)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...
Perubahan PPDB ke SPMB, Adde Rosi: Harus Lebih Adil dan Inklusif
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa yang...
Legislator Minta Menteri Kebudayaan Lakukan Revitalisasi Budaya Adat Daerah
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti berbagai persoalan di daerah transmigrasi, terutama benturan kepentingan...
Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx,...